Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Ketua KPK Firli Angkat Bicara Alasan Anies Baswedan Diperiksa 11 Jam, Begini Katanya

×

Ketua KPK Firli Angkat Bicara Alasan Anies Baswedan Diperiksa 11 Jam, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan - KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Formula E.

Koma.id Gubernur DKI Jakarta rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu diperiksa selama hampir 12 jam lamanya pada Rabu (7/9/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara mengapa pemeriksaan tersebut berlangsung lama.

Firli berujar Anies mengetahui banyak perihal penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut, sehingga proses klarifikasi memakan waktu.

“Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang itu tidak bisa diukur lama atau sementaranya waktu pemeriksaan,” katanya dikutip Jumat (9/8/2022).

“Bukan waktu itu yang dimaknai, tapi mari lah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa atau dimintai keterangan lebih banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa,” sambungnya.

Firli menegaskan proses permintaan keterangan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada kepentingan lain.

Menurutnya, penyidik KPK tidak mungkin ‘terjun bebas’ memanggil seseorang tanpa ada keperluan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, atau kepentingan penuntutan yang diatur dalam undang-undang.

Ia pun tak masalah dengan narasi dari pihak-pihak tertentu yang memaknai ada unsur politis dalam pemanggilan dan klarifikasi terhadap Anies.

Hanya saja, menurut Firli, alangkah baiknya jika kritik disampaikan melalui saluran hukum yang ada.

“Kalaupun ada pendapat-pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja, karena ada saluran hukumnya. Kalau dianggap apa yang dilakukan insan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan dan tahap penuntutan, ada yang dianggap tidak pas, silakan gunakan saluran sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.