Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

DPR dan Pemerintah Dianggap “Mengangkangi” MK

×

DPR dan Pemerintah Dianggap “Mengangkangi” MK

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id– Awan gelap demokrasi semakin pekat menyelimuti Indonesia. Tuduhan bahwa DPR dan Pemerintah telah “mengangkangi” putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 dalam pembahasan RUU Pilkada kini semakin santer terdengar. Kritikan pedas datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Dalam acara “Konsolidasi Netizen X Indonesia Darurat Demokrasi” yang digelar di platform Twitter pada Rabu malam (21/8), Isnur dengan lantang

Silakan gulirkan ke bawah

menekankkan rakyat Indonesia sedang dipertontonkan bagaimana pemerintahan Joko Widodo dengan konsisten memperburuk situasi demokrasi dan merampas kedaulatan rakyat.

Tindakan pemerintah ini sebagai ancaman nyata terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah.

Sementara itu, Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa MK adalah lembaga hukum tertinggi yang putusannya wajib diikuti oleh semua pihak.

Kekhawatiran ini tidak hanya berakhir di dunia maya. Gelombang protes besar-besaran mulai digerakkan oleh kelompok mahasiswa, aktivis, dan akademisi yang berencana turun ke jalan. Mereka bertekad untuk mengawal hak-hak demokratis rakyat dan mencegah terjadinya pelemahan institusi-institusi demokrasi.

Di sisi lain, DPR tampaknya tetap melangkah maju dengan agenda mereka. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa surat terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada telah dikirimkan kepada pimpinan DPR, dan Rapat Bamus akan segera digelar untuk mengagendakan pengesahan UU tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.