Koma.id | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk menutup celah manipulasi antrean dan memastikan keberangkatan jemaah sesuai nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kebijakan ini diambil setelah evaluasi tata kelola haji khusus menemukan adanya praktik penyalahgunaan. Oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil, Jumat (11/09).
Mekanisme lunas tunda ganti sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. Persidangan mengungkap praktik jual beli kesempatan berangkat dengan biaya tinggi dan suap, sehingga jemaah yang belum waktunya bisa mendahului antrean resmi. Dana tambahan berupa fee percepatan visa juga disebut mengalir ke sejumlah pihak.
Dengan dihapusnya mekanisme tersebut, jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya namun membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat digantikan oleh jemaah pilihan PIHK. Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan resmi dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Dahnil menegaskan, kesempatan berangkat haji harus diberikan melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.
Kemenhaj memastikan kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola haji khusus di era pemerintahan Presiden Prabowo. Tujuannya menutup ruang praktik rente, mengembalikan kepercayaan publik, serta menjamin hak jemaah terlindungi.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah,” pungkas Dahnil.









