Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah

×

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto / Istimewa)

Koma.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait aturan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon yang berstatus mahasiswa.

Silakan gulirkan ke bawah

Para pemohon sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.