Koma.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait aturan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon yang berstatus mahasiswa.
Para pemohon sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Praperadilan Ditolak! Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Sah dan Berdasar Bukti
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.












