Koma.id – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Prasetyo mengatakan pemerintah menghormati seluruh putusan MK sebagai bagian dari mekanisme konstitusi. Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait akan mengkaji substansi putusan, termasuk konsekuensi terhadap skema penganggaran MBG dalam APBN.
“Pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian karena MK memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyiapkan langkah yang sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah,” jelas Prasetyo, dikutip Jumat (31/7/2026).
Prasetyo juga menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah memastikan MBG tetap menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan akan terus dijalankan, sementara mekanisme pembiayaannya akan disesuaikan dengan amar putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran MBG. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan harus memiliki pos anggaran tersendiri paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.














