KOMA.ID, JAKARTA — Teknologi blockchain dan perdagangan aset kripto di Indonesia dinilai memiliki prospek besar seiring pertumbuhan ekonomi digital dan semakin matangnya regulasi aset digital.
Pandangan tersebut disampaikan Oscar Darmawan, salah satu pelaku awal industri cryptocurrency Indonesia yang telah berkecimpung sejak 2013. Lulusan Monash University tersebut merupakan salah satu pendiri Indodax dan turut mendirikan platform penggalangan dana Ayobantu. Saat ini, Oscar menjadi Doctoral Candidate in Computer Science di BINUS University sekaligus Dewan Pengawas Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).
“Terhitung sudah sekitar 13 tahun kami memulai perjalanan di industri crypto Indonesia. Pada awalnya kami membangun platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset crypto,” ujar Oscar, Jumat (28/8/2026).
Seiring perkembangan industri, Oscar turut mendorong terbentuknya ABI sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi antara pelaku industri, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, perkembangan regulasi di Indonesia menunjukkan arah positif, antara lain melalui UU P2SK, pengawasan aset kripto oleh OJK, serta Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). UU PFII sendiri telah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026 dan menjadi salah satu landasan pengembangan Indonesia sebagai pusat keuangan yang lebih kompetitif dan terhubung dengan ekosistem global.
“Kita melihat perkembangan regulasi di Indonesia semakin matang. Dengan adanya UU P2SK, pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah OJK, serta hadirnya Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, saya melihat pemerintah semakin memahami pentingnya perkembangan teknologi dan sektor keuangan digital,” katanya.
Oscar juga menilai pemahaman aparat penegak hukum terhadap cryptocurrency semakin berkembang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perkembangan positif bagi ekosistem digital nasional.
Blockchain Lebih Luas dari Cryptocurrency
Oscar menegaskan blockchain bukan sekadar teknologi untuk cryptocurrency. Menurutnya, blockchain merupakan infrastruktur yang dapat diterapkan pada berbagai sektor, seperti supply chain, pencatatan dan verifikasi aset digital, tokenisasi, hingga sistem yang membutuhkan transparansi dan auditabilitas data.
“Blockchain pada dasarnya adalah sebuah infrastruktur teknologi. Penerapannya tidak terbatas pada cryptocurrency,” jelasnya.
Dalam penelitian doktoralnya, Oscar juga mendalami kemungkinan penerapan blockchain pada sistem e-voting. Ia menyebut teknologi tersebut semakin menarik perhatian mahasiswa dan kalangan akademik.
Di sisi ekonomi, teknologi aset digital dinilai mampu mempercepat dan mengefisienkan perpindahan aset serta penyelesaian transaksi. Namun, Oscar mengingatkan bahwa pemanfaatannya tetap harus sesuai kerangka hukum Indonesia.
“Dalam konteks Indonesia kita juga harus memahami bahwa rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah, sementara aset kripto memiliki fungsi dan kerangka regulasi yang berbeda,” ujarnya.
Oscar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti tren investasi crypto secara membabi buta atau karena Fear of Missing Out (FOMO). Calon investor perlu memahami aset, teknologi, manfaat, kelebihan, serta risikonya sebelum mengambil keputusan.
“Masyarakat tidak perlu FOMO. Sebelum berinvestasi, pelajari terlebih dahulu apa yang akan kita beli, bagaimana teknologinya bekerja, apa manfaatnya, serta apa kelebihan dan kekurangannya,” katanya.
Menurut Oscar, perkembangan blockchain dan cryptocurrency justru menjadi momentum untuk meningkatkan literasi teknologi dan keuangan masyarakat.
“Yang paling penting bukan menjadi orang yang paling cepat ikut, tetapi menjadi orang yang memahami apa yang sedang dilakukan,” tuturnya.
Dengan dukungan regulasi, industri, pendidikan, dan literasi masyarakat, Oscar optimistis Indonesia memiliki peluang besar memainkan peran penting dalam perkembangan blockchain dan ekonomi digital di kawasan.
ABI Soroti Pedagang Crypto Ilegal
Ketua Umum ABI Robby Bun juga optimistis perdagangan crypto Indonesia akan terus berkembang. Menurutnya, Indonesia memiliki keunggulan karena telah memiliki regulasi dan pengaturan perdagangan crypto yang lebih konkret.
“Perdagangan crypto di Indonesia akan terus bertumbuh, apalagi bicara regulasi, Indonesia lebih maju karena sudah memiliki regulasi dan pengaturan perdagangan crypto yang lebih konkret,” ujar Robby.
ABI sendiri menjadi wadah pedagang crypto di Indonesia sekaligus menjalankan fungsi advokasi kebijakan dan regulasi serta menjadi ruang komunikasi antara pelaku industri dan pemerintah. Robby menilai keberadaan asosiasi membuat pedagang crypto berizin dapat duduk bersama dan membahas berbagai tantangan industri secara terbuka.
Namun, ia menyebut pedagang crypto ilegal, yang menurutnya banyak berasal dari luar negeri, menjadi salah satu tantangan paling mendesak. Pedagang ilegal dinilai dapat menawarkan biaya lebih murah karena tidak memiliki kewajiban yang sama dengan pelaku usaha berizin di Indonesia.
“Pedagang-pedagang crypto ilegal ini kebanyakan datang dari luar negeri. Mereka bisa memperdagangkan crypto lebih murah karena tidak ada biaya-biaya yang dikenakan kepada mereka, berbeda dengan kami yang memiliki kewajiban pembayaran kepada negara,” jelasnya.
Robby juga menyoroti risiko penyalahgunaan pedagang ilegal untuk transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, transaksi pada pedagang ilegal berpotensi lebih sulit ditelusuri karena pencatatan dan verifikasi identitas tidak mengikuti mekanisme pedagang berizin.
“Berbeda dengan kami yang mencatat transaksi dan harus menggunakan identitas yang sama. Sehingga aparat penegak hukum jika berkoordinasi dengan kami, kami mempunyai catatan jelas transaksinya,” katanya.
Selain TPPU, ABI menyoroti penggunaan cryptocurrency dalam transaksi judi online. Robby menyebut akun crypto yang terafiliasi dengan judi online terus ditindak dan diblokir agar tidak dapat beraktivitas di Indonesia.
“Judi online dengan transaksi krypto itu ada, dan saat ini akun crypto yang terafiliasi dengan judi online terus dibanned, tidak bisa beraktivitas di Indonesia. Tentunya kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK terkait permasalahan judi online ini,” ujarnya.
ABI Dorong Aturan Teknis dan Perlindungan Konsumen
Robby menilai masih diperlukan sejumlah aturan turunan UU P2SK yang lebih detail dan bersifat teknis agar industri memiliki kepastian hukum yang semakin kuat.
“Masih perlu ada beberapa aturan dari UU P2SK yang harus didetailkan dan perlu aturan turunannya yang bersifat teknis,” katanya.
Di sisi perlindungan konsumen, ABI mengimbau masyarakat menggunakan pedagang crypto yang memiliki izin resmi. Menurut Robby, pedagang berizin memberikan perlindungan konsumen, mekanisme pengaduan, serta kepastian legalitas.
“Kami berharap masyarakat menggunakan pedagang crypto yang berizin, sebab pedagang crypto yang berizin itu melindungi konsumen, ada mekanisme pengaduannya dan jelas izinnya,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak hanya mempertimbangkan harga atau kemudahan ketika memilih platform perdagangan crypto, khususnya jika berhadapan dengan pedagang ilegal dari luar negeri.
ABI juga berkomitmen memperluas edukasi mengenai perdagangan crypto. Kegiatan tersebut dilakukan melalui edukasi di kampus serta berbagai forum yang mempertemukan pemerintah, pedagang crypto, dan konsumen.
“Kami banyak memberikan edukasi perdagangan crypto ke kampus-kampus, juga menyelenggarakan event agar ada pertemuan antara pemerintah, pedagang crypto dan konsumen sehingga bisa saling berbagi pandangan dan pengalaman,” pungkas Robby.








