Koma.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait pernyataan Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kabarnya akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus mengharapkan polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana. Pasalnya, pernyataan Denny meresahkan para bacaleg yang sedang mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus, Senin (29/5).
“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny juga mengklaim bahwa putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.














