Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap, BEM PTAI Apresiasi Kinerja Polri dan Kejagung

×

Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap, BEM PTAI Apresiasi Kinerja Polri dan Kejagung

Sebarkan artikel ini
ferdy sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi pembunuan Brigadir J.

Koma.id, Jakarta – Pimpinan BEM PTAI se-Indonesia mengapresiasi kinerja Polri dan Kejagung. Pasalnya, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Yayan Setiadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Yayan menilai Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Yayan juga mengapresiasi Polri yang tak hanya menangani pelanggaran pidana tapi juga memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo.

“Kita sudah seharusnya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pak Kapolri yang bersikap tegas dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” tuturnya.

Yayan juga menyatakan siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Yayan yang juga sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART).

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap dan akan menuju proses persidangan

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Kasus berikutnya ialah dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.