Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

ASN, Polri dan TNI Wajib Aktivasi Coretax DJP per 31 Desember 2025

×

ASN, Polri dan TNI Wajib Aktivasi Coretax DJP per 31 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
ASN, Polri dan TNI Wajib Aktivasi Coretax DJP per 31 Desember 2025
Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto / Istimewa)

Koma.id Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib memiliki akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Desember 2025.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

“Seluruh ASN termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” demikian bunyi SE tersebut.

Dalam SE tersebut, wajib pajak termasuk seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, harus melakukan tiga langkah untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.

 

Langkah-langkah tersebut antara lain:

– Terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP;

– Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak; dan

– Memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

 

Oleh sebab itu, KemenPAN RB mengimbau para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mendorong aparatur negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

 

Berikut panduan lengkap pendaftaran Coretax.

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ yang tersedia di halaman utama.

 

2. Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Setelah wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui menu “Portal Saya” dan memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

 

3. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut:

• Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.

• Setelah masuk ke halaman “Nomor Identifikasi Eksternal” pilih tab “Digital Certificate”.

• Geser ke kanan tabel/grid untuk mengklik tombol “Periksa Status”.

• Bila Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik berhasil dibuat, akan muncul tombol “Hasilkan”. Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada Akun Wajib Pajak masing-masing.

• Apabila tidak muncul tombol “Hasilkan” atau terdapat pesan bahwa “KO Created Failed, please create again”, akan diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Informasi lebih lanjut mengenai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.