KOMA.ID, JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolsek Matraman AKP Suripno mengatakan, R telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Matraman sudah ditangkap, inisial R,” kata Suripno dikutip dari ANTARA, Kamis (20/8/2026).
Gempa Susulan di NTT Capai 7.492 Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, AW tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 5853 TSY dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Sesampainya di Jalan Galur Sari IX, RT 14/RW 07, Kelurahan Utan Kayu Utara, sepeda motor yang dikendarai AW bersenggolan dengan pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
ZERO CURANMOR & ZERO WASTE! Bang Jali Bongkar Pilar 3 dan 4 di Hadapan Juri Jakarta Innovation Award
Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok antara korban dan pelaku. Situasi semakin memanas setelah seorang lainnya datang dan memegang korban dari belakang.
“Di situ lah terjadi cekcok mulut korban dan pelaku. Tak lama kemudian, ada orang yang datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban,” jelas Suripno.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian mengatakan, baik korban maupun pihak terlapor sempat datang ke kantor polisi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
“Ya kita periksa saksi, jadi pelaku sama korban datang ke Polsek, mereka ga menemukan titik temu,” ujar Ferdian.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal 446 KUHP
Atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, R dijerat Pasal 446 KUHP yang baru.
Ferdian menyebut pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Ya dikenakan Pasal 446 KUHP yang baru, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta,” kata Ferdian.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.














