KOMA.ID, JAKARTA – Pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Bintan, Kepulauan Riau, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid.
Muannas menilai keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja terintegrasi berbagai aparat penegak hukum dan lembaga negara. Karena itu, menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak semestinya dipandang sebagai keberhasilan satu institusi saja.
Ia menyebut operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
“Saya mengapresiasi hasil kerja tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Dirjen Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, BIN, serta Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau, dalam mengungkap kasus penyelundupan sekitar 1,3 ton katamin di kapal MV King Sun,” kata Muannas dalam keterangannya, Minggu (9/8/2027).
Menurut Muannas, keberhasilan operasi tersebut terbentuk dari sejumlah tahapan yang saling berkaitan. Mulai dari informasi awal yang diperoleh melalui jaringan intelijen, pengawasan terhadap pergerakan kapal, tindakan penghentian, pemeriksaan hingga proses pengembangan perkara.
“Keberhasilan tersebut tidak tepat rasanya jika hanya didekatkan kepada satu institusi, setiap unsur memiliki peran dalam rangkaian operasi; mulai dari informasi intelijen, pemantauan pergerakan kapal, interdiksi, pemeriksaan, hingga pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Dia secara khusus mengapresiasi aparat yang berada di lapangan ketika melakukan interdiksi dan mengambil alih penguasaan terhadap MV King Sun di kawasan perairan Berakit, Bintan.
Namun, Muannas mengingatkan pentingnya penyampaian informasi secara menyeluruh kepada masyarakat agar kontribusi setiap institusi dalam operasi tersebut dapat diketahui publik.
“Saya mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat di dalam melakukan interdiksi dan penguasaan MV King Sun di perairan Berakit Bintan. Namun penting bagi publik untuk mendapatkan informasi yang utuh,” tuturnya.
Muannas juga menilai peran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tidak dapat dilepaskan dari keberhasilan pengungkapan tersebut, terutama dalam menindaklanjuti informasi hingga aparat menemukan barang bukti.
“Ini adalah keberhasilan operasi gabungan dan peran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dalam pengembangan informasi hingga ditemukannya barang bukti sangat penting,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah aparat mendapatkan informasi terkait aktivitas MV King Sun yang kemudian menjadi objek pemantauan. Kapal tersebut diketahui bergerak dengan pola yang dinilai tidak lazim sehingga dilakukan pengawasan selama kurang lebih tiga bulan.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebelumnya menyampaikan bahwa pemantauan terhadap kapal dilakukan lantaran terdapat sejumlah anomali dalam pergerakannya.
Informasi mengenai kapal tersebut juga diperkuat data intelijen internasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Sementara pada awal Agustus 2026, informasi dari Taiwan Coast Guard diteruskan kepada Bareskrim Polri.
Rangkaian informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi di laut.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 melakukan penghentian terhadap MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan.
Setelah berhasil dihentikan, kapal tersebut kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, akhirnya menemukan adanya muatan yang disembunyikan di bagian kapal. Petugas menemukan 65 karung yang berada di kompartemen tersembunyi di sekitar anjungan atau bagian bawah lantai kamar anak buah kapal.
Di dalam karung-karung tersebut terdapat sekitar 1.300 bungkus teh China. Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang tersebut memiliki berat sekitar 1,3 ton.
Petugas kemudian melakukan pengujian terhadap sampel barang menggunakan alat Rigaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung ketamin.
Jumlah barang bukti yang disita tercatat sekitar 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton. Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebut nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
MV King Sun sendiri merupakan kapal kargo yang saat ini menggunakan bendera Tanzania. Kapal tersebut sebelumnya diketahui menggunakan nama Chin Cun No. 12 dengan bendera Vanuatu, sebelum berganti nama menjadi Fude dan kemudian menjadi MV King Sun.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan delapan awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara asing, terdiri dari seorang warga Taiwan berinisial TSM berusia 43 tahun dan tujuh warga negara Myanmar.
Penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlanjut. Aparat masih mendalami asal barang, pemilik muatan, pemilik kapal, pihak yang mengatur pengiriman hingga tujuan akhir ketamin tersebut.
Pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya juga masih dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya yang ikut diselundupkan.
TNI AL menyatakan proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai sehingga kemungkinan adanya temuan tambahan masih terbuka. Sementara barang bukti ketamin yang telah diamankan nantinya akan dimusnahkan setelah seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara memenuhi ketentuan hukum.














