Koma.id | Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menahan 17 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang musim kemarau 2026. Selain penegakan hukum, aparat kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan dengan melibatkan kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Penanggulangan Karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Palembang. Ia menegaskan antisipasi karhutla sudah dilakukan sejak awal tahun karena kebakaran hutan dan lahan merupakan siklus tahunan.
“Karena karhutla ini siklus tahunan, kami sudah mempersiapkan sejak awal tahun. Pada Februari lalu, Kapolri hadir mengecek langsung kesiapsiagaan karhutla sekaligus apel Kamtibmas di Sumsel,” ujar Sandi.
Perubahan Desil Ancam Akses Beasiswa KIP
Selain edukasi, aparat tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Hingga kini, Polda Sumsel menangani 15 laporan polisi terkait karhutla dengan 17 tersangka yang sudah ditahan.
“Penindakan ini diharapkan menjadi shock therapy sekaligus edukasi agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan di wilayah Sumsel,” tegas Sandi.
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi langsung di desa-desa rawan karhutla. Bhabinkamtibmas Polsek Peninjauan misalnya, melaksanakan sambang ke warga dengan membawa spanduk himbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kapolsek Peninjauan Iptu Zulhanas menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah karhutla.
Langkah pencegahan ini diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai pedoman aparat di lapangan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.









