Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

×

KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK. (Koma.id)

Koma.id Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah ke Luar Negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Latif Amin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Abdul Latif Amin Imron telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dala keteragannya, Rabu (26/10/2022).

Achmad enggan menjelaskan lebih detail berkaitan dengan kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri. Pun demikian terkait status Latif Amin yang dimohonkan KPK untuk dicegah ke luar negeri.

KPK dikabarkan sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK kedapatan melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan. Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.

KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Sayangnya, KPK masih enggan memberikan keterangan resmi ihwal penggeledahan maupun kasus di Bangkalan tersebut.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.