Koma.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan ada lima saksi hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” kata Dedi, Kamis (25/8/2022).
Dedi menjelaskan, kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.
Dedi menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.
“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Sidang KKEP dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.













