Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Rissalwan Dukung Usia Pensiun Polri 60 Tahun, Dinilai Manfaatkan Kematangan Pemikiran Perwira

Views
×

Rissalwan Dukung Usia Pensiun Polri 60 Tahun, Dinilai Manfaatkan Kematangan Pemikiran Perwira

Sebarkan artikel ini
Rissalwan Dukung Usia Pensiun Polri 60 Tahun, Dinilai Manfaatkan Kematangan Pemikiran Perwira
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) dan Direktur Eksekutif PUSKAMUDA, Rissalwan Habdy Lubis. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif PUSKAMUDA, Rissalwan Habdy Lubis menyambut positif kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dipahami dan layak didukung apabila didasarkan pada kebutuhan untuk memanfaatkan pengalaman, kematangan pemikiran, serta kapasitas kepemimpinan yang dimiliki para perwira Polri dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya mendukung jika alasan filosofisnya adalah memanfaatkan kematangan pemikiran para perwira polisi untuk tata kelola bernegara yang lebih baik,” kata Rissalwan saat dimintai tanggapan, Selasa (9/6/2026).

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri. Dalam ketentuan yang dibahas, usia pensiun anggota berpangkat tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi menjadi 60 tahun. Adapun perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat dapat diperpanjang hingga usia tertentu berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

Rissalwan menilai, personel Polri yang memasuki usia 60 tahun umumnya masih memiliki pengalaman, kompetensi, dan kematangan yang dapat dimanfaatkan negara untuk memperkuat institusi kepolisian.

Menurut dia, pengalaman panjang yang dimiliki para perwira senior dapat menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas organisasi, memperkuat proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pembinaan terhadap anggota yang lebih muda.

Namun demikian, Rissalwan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus disertai kajian yang matang terhadap dampak organisasi dan keuangan negara.

“Tapi saya bisa berubah tidak mendukung jika konsekuensi dari perpanjangan masa pensiun tersebut menjadi beban negara dan hambatan bagi kaderisasi di institusi Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, perpanjangan usia pensiun tidak boleh menghambat regenerasi kepemimpinan maupun mempersempit ruang promosi bagi anggota Polri yang lebih muda.

Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan adanya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya manusia senior dengan kebutuhan kaderisasi yang sehat di lingkungan Polri.

Dalam pembahasan RUU Polri, pemerintah menjelaskan bahwa usulan kenaikan usia pensiun dilatarbelakangi sejumlah faktor, antara lain meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, kebutuhan penyesuaian dengan institusi penegak hukum lainnya, serta upaya mengoptimalkan kompetensi dan pengalaman anggota Polri yang masih produktif.

Selain itu, perkembangan teknologi, sistem manajemen kepolisian modern, dan kebutuhan organisasi juga dinilai memungkinkan personel senior tetap memberikan kontribusi strategis bagi institusi.

Rissalwan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya batas usia pensiun, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan pengalaman dan kompetensi personel senior benar-benar memberikan manfaat bagi institusi tanpa mengorbankan regenerasi dan efisiensi organisasi.

“Yang terpenting adalah bagaimana pengalaman dan kematangan para perwira senior dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat institusi, tanpa menghambat kaderisasi dan tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi negara,” tuturnya.

Saat ini, Komisi III DPR RI bersama pemerintah masih melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang juga mencakup sejumlah isu lain, seperti sistem pembinaan karier, profesionalisme anggota, pengawasan internal, pendidikan kepolisian, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.