Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumKeamanan

Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Sidang Etik Dipimpin Langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri

Views
×

Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Sidang Etik Dipimpin Langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Sidang Etik Dipimpin Langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua komisi sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8). Foto : Ricardo/JPNN

Koma.id Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik hari ini, Kamis (24/8/2022).

Sidang etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Silakan gulirkan ke bawah

Dengan adanya sidang etik ini, Ferdy Sambo terancam sanksi etika dan sanksi administratif.

Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo tampak hadir langsung di sidang etik itu.

“Sidang digelar tertutup,” kata Dofiri saat membuka sidang.

Berikut sanksi yang bisa dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP terhadap Ferdy Sambo.

BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF

Pasal 107

Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.

Pasal 108
(1) Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
(2) Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan.

Pasal 109
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:
a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
c. penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
d. penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
e. PTDH.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.