Koma.id – Langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap 25 personel Polri yang melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J, mendapat apresiasi dari banyak pihak.
Salah satunya yakni pengamat intelijen Ngasiman Djoyonegoro atau yang akbrab disapa Simon dalam keterangannya dikutip pada Jumat (5/8/2022).
Dia menegaskan bahwa Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas dan independen.
Kata dia, komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas untuk melaksanakan penyidikan independen.
Termasuk juga melibatkan stakeholders lain untuk memperkuat penyidikan seperti Komnas HAM dan Kompolnas serta membuka keterlibatan publik.
“Setidaknya ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.
Pertama, Kapolri dengan tegas mencopot Irjen Ferdy Sambo. Wakabareskrim Irjen Syahardiantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo.
Kapolri juga mengganti pejabat pada Karopaminal Divpropam Polri, dan sejumlah jabatan penting di Polres Jaksel.
Sebanyak 25 Anggota Polri lainnya yang dianggap menghambat penyidikan juga diperiksa dan terancam proses pidana.
25 Anggota Polri itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.
“Meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan,” ujarnya.
“Lebih dari itu, kode etik haruslah ditegakkan untuk menjaga integritas kelembagaan Polri,” sambungnya.
Kedua, Kapolri mengizinkan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022, untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian dari jenazah.
Terbukti dari autopsi ulang itu, secara jelas terungkap bahwa korban mengalami kematian yang diakibatkan oleh luka tembakan dan luka bukan tembakan.
“Adanya kejelasan ini dapat memandu pada proses penyidikan yang lebih objektif,” ungkapnya.
Ketiga, menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik.
Hal ini berarti bahwa transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Polri terhadap Anggota Polri lainnya.
Keempat, Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana haruslah berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana. Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Empat langkah strategis Kapolri ini setidaknya mengakselerasi kinerja Polri sehingga mampu menemukan tersangka Bharada E serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Anggota Polri Irjen Ferdy Sambo. Kemajuan-kemajuan dalam pemeriksaan ini sulit tercapai tanpa langkah strategis yang diambil oleh Kapolri.
“Keempat langkah di atas, bagi saya jelas bahwa Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dengan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang. Termasuk dalam keterangan pers terakhir Kapolri menyatakan sudah memeriksa 25 anggota,” katanya.
“Komitmen seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Kita optimis, sikap yang diambil oleh Kapolri dapat meningkatkan integritas dan independensi institusi,” pungkasnya.













