Koma.id – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meyakini Irjen Ferdy Sambo sudah tak memiliki power untuk mengintervensi penyidikan penembakan menewaskan Brigadir J.
Pasalnya, Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus).
“Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang,” kata Edi dalam keterangannya, Senin (31/7/2022).
Edi mengatakan, Satgasus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian dan berlanjut hingga sekarang.
Jabatan Kasatgasus itu difungsikan sewaktu-sewaktu misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, otomatis jabatan Kasatgasus dijabatnya dan ketika Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan jabatan Kasatgasus tidak dipegangnya lagi.
“Ferdy Sambo tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini,” ucapnya.









