KOMA.ID – Seorang netizen bernama Raden Syamill Syafi’i, pemilik akun @kaptensunyi mengajukan pertanyaan kepada Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, yakni tentang korupsi apa yang membuat Habib Bahar Smith (HBS) dan Habib Rizieq Shihab (HRS) dipenjara.
“Terus ngapain HBS dan HRS dipenjara pak? Apa yang dikorupsi?,” tulis @kaptensunyi, Kamis (7/7/2022).
Pertanyaan ini adalah respon dari statemen Mahfud MD sebelumnya tentang keanehan publik jika melakukan pembelaan ketika ada upaya pendekatan hukum diterapkan kepada para petinggi dan pengelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mendapati pertanyaan polos itu, Mahfud pun memberikan penjelasan bahwa tidak semua orang yang dipenjara adalah pelaku kejahatan korupsi. Akan tetapi, banyak perilaku pelanggaran pidana yang akan diproses hukum hingga berujung penjara.
“Orang dipenjara tidak harus korupsi, tapi pelaku pidana. Ada amat banyak tindak pidana seperti korupsi, penipuan, pembunuhan, pencabulan, penistaan, pemalsuan, narkoba, terorisme, perdagangan orang, pencucian uang,” jawab Mahfud di kolom komentar.
Ia pun memberikan nasihat kepada netizen tersebut agar mencari tahu dan membaca saja vonis hukum dan perkara pidana apa yang mengharuskan dua orang tersebut menjalani hukuman di balik jeruji besi.
“Kalau mau tahu orang dipenjara karena apa, ya, baca vonis hakim saja, jangan tanya saya,” pungkasnya.












