KOMA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat menjadi “bensin” bagi dinamika politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan, putusan MK memang telah final dan mengikat secara hukum. Namun, persoalan tersebut dinilai belum selesai karena berpotensi bergeser menjadi isu politik.
“Putusannya final and binding. Berakhir di yuridis tetap berlanjut di politik,” kata Pasek dalam tulisannya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Pasek, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan Gibran menjadi salah satu bagian yang dapat memunculkan tafsir politik di tengah masyarakat.
Ia menyoroti frasa dalam putusan MK yang menyebut tidak ditemukannya bukti kelulusan yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Pilihan kata MK itu bersayap politik. Akibat hal ini maka lapangan berpindah dan terbang ke Senayan dengan narasi politiknya,” ujarnya.
Pasek memperkirakan polemik mengenai syarat pendidikan Gibran tidak akan berhenti setelah putusan MK.
Menurutnya, isu tersebut berpotensi terus dibawa ke ruang politik hingga Pilpres 2029. Sejumlah wacana seperti hak angket, hak interpelasi hingga pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran bahkan telah muncul di ruang publik.
“Dan ini akan menjadi isu yang panjang bahkan bisa sampai Pilpres 2029 nanti. Isu Hak Angket, Hak Interpelasi dan lainnya. Bahkan ada yang sudah mewacanakan impeachment,” katanya.
Pasek menilai putusan MK dapat menjadi pijakan bagi pihak-pihak yang sejak awal mempersoalkan posisi Gibran, meskipun putusan tersebut tidak secara langsung menjatuhkan Wakil Presiden.
“Politisi seakan mendapatkan siraman bensin untuk bisa makin membakar manuver politiknya,” ujarnya.
Pasek juga mengingatkan agar pertimbangan MK tidak diterjemahkan secara serampangan sebagai pernyataan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau menggunakan ijazah yang tidak sah.
Menurutnya, MK tidak secara eksplisit menyatakan ijazah Gibran tidak sah maupun menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah.
“MK tidak menyebutkan tidak sah, tidak juga menyebutkan tidak ada. Tetapi bahasa awam sudah mengkristal menjadi ijasah Gibran terbukti tidak ada,” katanya.
Menurut Pasek, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi politik yang lebih luas, termasuk tudingan bahwa Gibran telah menipu rakyat Indonesia.
Di sisi lain, Pasek meminta persoalan pendidikan Gibran dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain.
Ia menilai mekanisme pendidikan yang ditempuh seseorang di luar negeri tidak bisa serta-merta diukur hanya menggunakan perspektif sistem pendidikan Indonesia.
“Di sisi lain, jika mau menelusuri secara obyektif maka sejatinya sistem sekolah di Indonesia dengan di luar negeri memang berbeda sejak sekolah dasar, dan menjadi masalah kalau cara pandang didalam negeri dipaksakan untuk memotret keabsahan prosedural sistem pendidikan luar negeri,” ujarnya.
Pasek menyebut Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Ia merujuk pada program Advance Diploma sebelum Gibran melanjutkan kuliah di Bradford University yang disebutnya bekerja sama dengan MDIS.
“Karena sampai kiamat memang Gibran Rakabuming tidak punya ijasah SMA. Sebab mekanisme yang ditempuh berbeda di luar negeri. Mekanisme yang ditempuh di Singapura dan Australia itu menjadikan Gibran bisa kuliah dan tamat S1,” katanya.
Menurut Pasek, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidak adanya ijazah SMA, tetapi bagaimana sistem pendidikan yang ditempuh Gibran diterjemahkan dalam konteks persyaratan pencalonan wakil presiden.
Pasek menilai frasa “tidak menemukan bukti kelulusan” dalam putusan MK dapat menjadi bahan baku perdebatan politik meskipun secara hukum putusan tersebut telah berkekuatan tetap.
“Jadi masalah saat itu bukan masalah ada tidaknya ijasah tetapi bagaimana isu bahasa bersayap dari putusan MK ini menjadi bahan baku dinamika politik ini,” ujarnya.
Ia melihat polemik tersebut dapat masuk ke dalam pertarungan politik menjelang Pilpres 2029. Isu pendidikan Gibran, menurut Pasek, bisa digunakan untuk melemahkan posisi politik Gibran maupun kekuatan politik yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, ia juga membuka kemungkinan bahwa tekanan politik tersebut justru dapat memperkuat posisi Gibran apabila mampu dilewati.
“Ini bisa merembet menjatuhkan Gibran tetapi bisa juga sebaliknya akan menjadi sarana mematangkan Gibran sekaligus justru makin kuat mengakar dan populer,” kata dia.
Pasek menegaskan bahwa persoalan Gibran kini tidak lagi semata-mata berada di ruang hukum.
“Permainan masih berlanjut. Tidak lagi di yuridis tetapi kini bertanding di lapangan politis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan. Menurut Pasek, masing-masing partai masih memperhitungkan kepentingan politiknya dalam menghadapi dinamika menuju 2029.
“Partai koalisi tidak membantu Gibran dengan gerak nyata karena semua berhitung peluang untuk nyalip di tikungan,” pungkasnya.














