Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Berantas Korupsi, Transparansi dan Digitalisasi Dinilai Jadi Solusi Pencegahan

×

Berantas Korupsi, Transparansi dan Digitalisasi Dinilai Jadi Solusi Pencegahan

Sebarkan artikel ini
Img 20261008 Wa0030

Koma.id, Jakarta – Permasalahan korupsi yang kerap terjadi dari tahun ke tahun seakan tidak pernah berhenti bahkan semakin merajalela, menimbulkan banyak pertanyaan apakah dikarenakan penegakan hukum yang lemah atau sistemnya yang salah.

Menyikapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Centre for Constitution and Jurisprudence Studies (CCJS), Arfa Gunawan menilai, sifat korup yang melekat pada diri koruptor adalah persoalan yang sesungguhnya dan harus dilakukan penegakan hukum yang tegas dan serius.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sifat yang korup atau serakah dengan mengambil hak orang lain inilah yang perlu kita lawan dengan berbagai cara sesuai dengan yang bisa kita lakukan, baik melalui tulisan, ucapan maupun kekuasaan dengan membuat aturan dan menggunakan kekuasaannya untuk membasmi korupsi,” ujar Arfa Gunawan dalam acara diskusi publik yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) dengan tema “Jihad Melawan Korupsi”, Rabu (7/10/2026), di Jakarta Pusat.

Sejak digulirkannya aturan baru melalui KUHP baru, Arfa yang juga sebagai praktisi hukum sangat mendukung disahkannya KUHP baru tersebut karena adanya beberapa perubahan terutama terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang diberikan hukuman lebih berat.

“Sebagai pejabat yang telah disumpah seharusnya bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya, bukan menyalahgunakan wewenang apalagi sewenang-wenang,” kata Arfa.

Problem lainnya terkait dengan korupsi, lanjut Arfa, adalah kewenangan untuk menghitung kerugian negara. Menurutnya, yang berhak untuk menghitung kerugian negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam pandangan saya, karena menyangkut nasib orang maka penghitungan kerugian negara harus pasti dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu BPK. Jadi, memberantas korupsi itu penting tetapi menegakkan hukumnya lebih penting,” ungkap Arfa.

Dalam melawan korupsi, tambah Arfa, bukan terletak pada masalah personal saja tetapi juga sistem yang memungkinkan orang yang telah duduk dalam suatu jabatan akan melakukan korupsi.

“Menurut saya, salah satu solusi dalam rangka jihad melawan korupsi yaitu menggunakan sistem digitalisasi dan transparansi serta melakukan pencegahan melalui pendidikan tentang bahaya korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara Herlambang melihat bahwa persoalan korupsi tidak melulu melibatkan kerugian negara. Menurutnya, sebelum terjadinya korupsi, ada langkah-langkah yang mempermudah sejumlah pihak untuk melakukan korupsi itu sendiri.

“Terjadinya konflik kepentingan dan belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan, maka potensi terjadinya korupsi akan terbuka lebar sehingga masalah ini juga harus mendapatkan perhatian serius,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.