Koma.id– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan dirinya dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Merespons putusan tersebut, Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK.
Polisi yang Bangun 4 Rumah untuk Fakir Miskin Tutup Usia, Jejak Kebaikan Aipda Jonni Dikenang
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran.
Meski putusan MK mencatat tidak ditemukannya dokumen ijazah atau diploma yang menjadi bukti penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” katanya.
Gibran menegaskan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan berkonsentrasi mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.
Sementara terkait catatan MK mengenai dokumen yang menjadi bukti kelulusan, Gibran menyatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” kata Gibran.








