KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026).
Nusron diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Periksa Nusron Wahid soal Kasus Suap HGB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan Nusron dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Pemeriksaan Nusron sedianya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
KPK juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga antirasuah tersebut juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak yang terkait dalam perkara.
“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Surat panggilan pemeriksaan disebut telah dikirimkan oleh penyidik.
Setyo mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum ketika dibutuhkan untuk memberikan keterangan.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan. Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengurusan HGB serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.













