Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Beda Suara NasDem Soal Beredarnya Surat Pemakzulan Gibran?

×

Beda Suara NasDem Soal Beredarnya Surat Pemakzulan Gibran?

Sebarkan artikel ini
Beda Suara NasDem Soal Beredarnya Surat Pemakzulan Gibran?
Partai NasDem mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto usut tuntas dugaan makar. (Foto/Istimewa)

Koma.id– Beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons dari internal Partai NasDem. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengaku masih akan mengecek keaslian surat yang disebut diajukan anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar tersebut.

Saan mengatakan, dirinya juga akan meminta klarifikasi langsung kepada Tonny terkait surat yang mencantumkan usulan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ya, itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi, ya,” kata Saan, Kamis (8/10/2026).

Saan menegaskan, pihaknya masih mengkaji dan mempelajari secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara dokumen pendidikan Gibran.

“Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Sahroni justru membantah keberadaan surat tersebut. Ia menyebut informasi mengenai adanya surat usulan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR merupakan kabar tidak benar.

“Hoaks, hoaks. Ngga ada-nggak ada,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar dengan Nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026. Surat itu disebut ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan berisi permintaan agar kewenangan konstitusional DPR digunakan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salah satu dasar yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan tersebut juga dikaitkan dengan putusan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam bagian pertimbangannya, MK turut menguraikan persoalan bukti dokumen pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.