KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjamin, DPR bakal mengesahkan Rancngan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang, seperti yang dijanjikan pada demo 27 Agustus 2026 lalu. Namun, Sahroni meyakini bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset kelak tidak akan memuaskan semua pihak, terutama mereka yang tidak menyukai pemerintah.
“Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” ujar Sahroni dalam rapat Komisi III DPR bersama advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Fernando Emas Khawatir Ucapan Ulta Levenia Bisa Ganggu Hubungan Indonesia dengan Negara Lain
“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok (harinya), ribut lagi nanti, ‘oh ini katanya begini, ini katanya begini’,” sambung dia.
Politikus Partai Nasdem ini menuding, pihak-pihak yang tidak menyukai pemerintah akan selalu melihat negatif apapun yang dibicarakan oleh pemerintah. Berkaca dari itu, Sahroni menilai banyak hal yang perlu diedukasi kepada masyarakat.
“Nah, kita ini di DPR memang kerjanya tidak mudah, berat,” ucap dia. Sahroni pun meminta agar tidak ada tuntutan macam-macam setelah RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.
Di sisi lain, ia jug mengeklaim bahwa DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset justru menjadi alat abuse of power bagi aparat penegak hukum. Dia menegaskan bahwa memberantas koruptor adalah suatu hal yang pasti, tapi jangan sampai aparat melakukan kesewenang-wenangan.
“Bapak-Bapak lah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami, dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan, seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan. Upaya pemerintah, yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi,” kata Sahroni.














