Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mahfud MD Buka-bukaan soal Megawati dan RUU Perampasan Aset, Ternyata Begini Sikapnya

×

Mahfud MD Buka-bukaan soal Megawati dan RUU Perampasan Aset, Ternyata Begini Sikapnya

Sebarkan artikel ini
Mahfud Md
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD.

Koma.id, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap, Megawati Soekarnoputri pada dasarnya mendukung rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dukungan Megawati tersebut disampaikan ketika Mahfud menemuinya setelah ramai pernyataan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto terkait RUU Perampasan Aset pada Maret 2023.

Silakan gulirkan ke bawah

“Karena ini yang mewakili suara ini PDI-P, Pak Bambang Pacul, saya bicara dengan Bu Mega tentang undang-undang Perampasan Aset. Pertama begini, kenapa PDI-P menyuarakan tidak setuju undang-undang Perampasan Aset ini, kan sudah diajukan pemerintah sejak lama, sejak tahun 2015,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).

“Bu Mega, ‘loh Pak Mahfud saya ini setuju undang-undang Perampasan Aset, itu bagus’,” sambungnya.

Namun, Mahfud mengungkap bahwa Megawati khawatir undang-undang Perampasan Aset disalahgunakan oleh penegak hukum.

“Dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa, dan sebagainya, yang situasinya masih seperti ini polisi dan jaksanya sebagai penegak hukumnya enggak bagus,” ujar Mahfud menyampaikan kekhawatiran Megawati.

Oleh karena itu, Megawati saat itu berpesan untuk membenahi polisi dan kejaksaan terlebih dahulu sebelum disahkannya RUU Perampasan Aset.

“Prinsipnya saya setuju, kata Bu Mega. Jadi tidak menolak, itu satu rancangan yang bagus. Itu saya bicara dengan Bu Mega, bahwa dia clear, PDI-P tidak menolak,” ungkap Mahfud.

Namun dalam pandangan Mahfud, RUU Perampasan Aset tidak akan kunjung selesai jika harus menunggu pembenahan di kepolisian dan Kejaksaan.

Sebab, pembenahan dalam kepolisian maupun Kejaksaan telah diatur dalam undang-undangnya tersendiri.

“Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi DPR yang mulai membahas dan menargetkan RUU Perampasan Aset sah menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.