Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati, Sinyal Pro Koruptor?

×

Rocky Gerung Tolak Hukuman Mati, Sinyal Pro Koruptor?

Sebarkan artikel ini
Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung. (Foto / Istimewa)

Koma.id- Akademikus Rocky Gerung terlibat perdebatan sengit dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengenai wacana pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

Perdebatan tersebut berlangsung setelah keduanya mengikuti sebuah acara. AMPB mempertahankan pandangan bahwa koruptor pantas dijatuhi hukuman mati karena praktik korupsi dinilai telah merugikan negara sekaligus membuat masyarakat menanggung penderitaan.

Silakan gulirkan ke bawah

Berbeda dengan AMPB, Rocky Gerung secara tegas menyatakan penolakannya terhadap hukuman mati. Menurut Rocky, persoalan utama bukan hanya mengenai berat-ringannya tindak pidana, tetapi juga risiko kesalahan dalam proses peradilan.

“Prinsip kita itu di Indonesia enggak boleh ada hukuman mati,” ujar Rocky dikutip.

Rocky kemudian mempertanyakan kemungkinan apabila seseorang yang sebenarnya tidak bersalah justru mendapatkan vonis mati. Menurut dia, kesalahan dalam sistem peradilan merupakan risiko yang tetap mungkin terjadi.

Untuk memperkuat argumennya, Rocky menyinggung kasus Sengkon dan Karta yang tercatat dalam sejarah peradilan Indonesia sebagai contoh vonis terhadap orang yang kemudian diketahui bukan pelaku sebenarnya.

“Selama ini saya kena kenapa ya itu tadi karena kalau Anda di Cina itu oke, itu artinya dia tidak diadili karena ada kemungkinan salah hukum. Kasus Sengkon Karta itu semua salah, mau sampai kapan?” kata Rocky.

Kasus Sengkon dan Karta menjadi salah satu contoh penting mengenai potensi kekeliruan dalam proses hukum. Keduanya sempat dihukum karena dituduh terlibat kasus pembunuhan, sebelum kemudian diketahui bahwa pelaku sebenarnya adalah orang lain. Keduanya akhirnya memperoleh pembebasan melalui mekanisme peninjauan kembali.

Bagi Rocky, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak selalu terbebas dari kesalahan. Karena itu, hukuman mati dinilai memiliki risiko paling fatal ketika diterapkan kepada seseorang yang ternyata tidak bersalah.

Rocky bahkan memberikan ilustrasi untuk menguji konsekuensi dari penerapan hukuman mati.

“Kalau ada 10 orang dihukum mati, satu tidak, yang sembilan ini ternyata tidak bersalah, yang satu ini bersalah, gimana? Jawab, jawab!” ujar Rocky kepada pihak AMPB.

Menurut Rocky, hukuman mati berbeda secara fundamental dengan hukuman lain. Jika seseorang dipenjara kemudian terbukti tidak bersalah, putusan tersebut masih dapat dikoreksi dan orang yang bersangkutan dapat dibebaskan. Sebaliknya, eksekusi mati bersifat permanen dan tidak memungkinkan adanya pemulihan apabila terjadi kekeliruan.

Sementara itu, AMPB tetap berpegang pada pandangan bahwa koruptor layak mendapatkan hukuman maksimal. Mereka menilai potensi kesalahan dalam proses hukum semestinya dapat ditekan seminimal mungkin melalui mekanisme peradilan yang ketat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.