Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pensiun DPR Benarkah Dihapus? Ini Putusan MK yang Bikin Skemanya Berubah

×

Pensiun DPR Benarkah Dihapus? Ini Putusan MK yang Bikin Skemanya Berubah

Sebarkan artikel ini
Pensiun DPR Benarkah Dihapus? Ini Putusan MK yang Bikin Skemanya Berubah
Ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (Foto/Istimewa)

Koma.id, JAKARTA — Isu penghapusan hak pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Namun, putusan MK tersebut tidak secara langsung menghapus hak pensiun anggota DPR.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima karena perkara tersebut telah kehilangan objek.

Sebelumnya, para pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 yang menjadi salah satu dasar pengaturan hak keuangan dan administratif pejabat negara, termasuk hak pascajabatan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan bahwa norma yang diuji dalam perkara tersebut sudah tidak memiliki objek untuk diperiksa. Hal itu karena MK sebelumnya telah memutus Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meski demikian, MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru.

Dengan demikian, perubahan mengenai hak keuangan dan administratif pejabat negara, termasuk persoalan pensiun, belum serta-merta berlaku pada saat putusan dibacakan.

Pemerintah dan DPR memiliki waktu maksimal dua tahun untuk membentuk regulasi baru yang mengatur skema hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan sejumlah pedoman yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan baru. Salah satunya adalah perlunya mengkaji kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan mekanisme lain.

Salah satu opsi yang disebut dalam pertimbangan MK ialah pemberian uang kehormatan secara sekaligus setelah masa jabatan berakhir.

Artinya, pembahasan mengenai pensiun DPR ke depan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya hak pensiun, tetapi juga menyangkut desain skema manfaat pascajabatan dan konsekuensinya terhadap keuangan negara.

Dalam permohonan uji materi, pemohon sebelumnya menyebut potensi total manfaat pensiun anggota DPR dapat mencapai sekitar Rp226 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar pemohon mempersoalkan pengaturan manfaat pascajabatan.

Pemohon juga membandingkan mekanisme pensiun anggota DPR dengan sejumlah profesi dan lembaga negara lainnya, seperti hakim agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Perbandingan tersebut antara lain berkaitan dengan masa kerja atau masa pengabdian sebagai salah satu faktor dalam pemberian manfaat pensiun. Pemohon juga membandingkan sistem tersebut dengan mekanisme di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

MK kemudian memberikan lima pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun aturan baru.

Pertama, pengaturan hak keuangan dan administratif harus disesuaikan dengan karakter masing-masing lembaga negara, baik pejabat yang dipilih melalui pemilu, pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi, maupun pejabat yang diangkat.

Kedua, aturan baru harus tetap mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Hak keuangan pejabat tidak boleh dirancang sedemikian rupa sehingga mengganggu independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.

Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Keempat, pemerintah dan DPR perlu mengkaji kembali keberadaan hak pensiun, termasuk kemungkinan menggantinya dengan skema lain seperti uang kehormatan satu kali. Masa jabatan juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.

Kelima, proses penyusunan regulasi harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keuangan negara serta masyarakat luas melalui partisipasi publik yang bermakna.

Dengan putusan tersebut, belum tepat jika dikatakan MK telah menghapus hak pensiun anggota DPR secara langsung. Yang terjadi adalah UU 12/1980 sebagai dasar pengaturan hak keuangan dan administratif pejabat negara telah dinyatakan inkonstitusional, sementara pembentuk undang-undang diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyusun aturan pengganti.

Masa transisi tersebut sekaligus membuka peluang bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema hak pascajabatan pejabat negara, termasuk kemungkinan perubahan mekanisme pensiun anggota DPR.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.