Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

TAUD Kritik Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus: Peradilan Sesat

×

TAUD Kritik Putusan Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus: Peradilan Sesat

Sebarkan artikel ini
Images7

Koma.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pengadilan tingkat banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Merespons hal tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi Andrie menyebut putusan banding tersebut telah membuktikan peradilan sesat.

Mereka menyatakan putusan banding yang menganulir pidana pemecatan terhadap dua orang Terdakwa dan penjatuhan pidana badan yang ringan semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui peradilan militer.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat (4/9).

Jane mengatakan amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim.

Pasalnya pada satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok, namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.

Menurut pihaknya, ketidakjelasan itu dinilai secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.

“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ucap Jane.

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan dugaan awal TAUD, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya, di antaranya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar dalam Kopassus kala itu.

Saat itu, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan.

Jane mengatakan peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru (Orba), dan tidak mengedepankan perspektif korban.

Menurut pihaknya, kata Jane, putusan banding tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar 20 persen.

Putusan yang dijatuhkan, kata dia, semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan.

Kemudian, perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan Terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan.

Jane menyatakan kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh. Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak muruah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Ia melanjutkan majelis hakim pada tingkat banding patut dipertanyakan kompetensinya dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku yang merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.