Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Guru Besar UI Pertanyakan Legalitas Pendirian URI, Dinilai Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

Views
×

Guru Besar UI Pertanyakan Legalitas Pendirian URI, Dinilai Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Prof Hikmahanto Juwana
Guru besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana.

KOMA.ID, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan legalitas pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang baru-baru ini melantik Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hikmahanto menilai keberadaan URI patut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam siaran persnya, Hikmahanto menyebut terdapat lima alasan yang mendasari penilaiannya tersebut.

“Pertama, legalitas pendirian dari URI hingga release ini diterbitkan tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan,” kata Hikmahanto, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, hingga saat ini yang ditemukan adalah Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.

Hikmahanto kemudian menyoroti penggunaan istilah “Gubernur” sebagai pimpinan URI. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 17 PP Nomor 4 Tahun 2014 yang menyebut pimpinan universitas adalah rektor.

“Kedua, dalam PP 4 pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pimpinan Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Hikmahanto juga mempertanyakan apabila Lembaga Administrasi Negara (LAN) nantinya ditempatkan di dalam struktur URI.

Menurut dia, hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi karena LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Ketiga, kalaulah LAN akan ada di dalam URI maka inipun tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi mengingat LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Presiden melalui Menteri. Adapun Menteri yang dimaksud adalah Menteri PANRB,” katanya.

Hikmahanto juga menilai konsep URI sebagaimana disampaikan Gubernurnya, yakni untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional, berbeda dengan konsep universitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 7 PP Nomor 4 Tahun 2014 yang mendefinisikan universitas sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

“Keempat, menurut Pasal 1 angka 7 PP 4 disebutkan bahwa “Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.” Sementara URI sebagaimana disampaikan oleh Gubernurnya ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan dilingkungan universitas,” tutur Hikmahanto.

Ia juga mempertanyakan model pendidikan yang hendak diterapkan URI. Menurutnya, konsep tersebut perlu diperjelas apabila mengadopsi model pendidikan dalam sistem ketentaraan.

“Terakhir patut dipertanyakan apakah URI mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan dimana pada tingkat Mabes Angkatan ada Akmil, AAL dan AAU. Lalu pada tingkat Mabes TNI terdapat Akademi TNI? Bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya,” tegasnya.

Hikmahanto menilai kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), seharusnya memberikan masukan yang tepat kepada Presiden terkait pendirian URI.

Menurutnya, gagasan besar mengenai pendidikan kepemimpinan nasional tetap harus dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum,” pungkas Hikmahanto.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu 22 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto telah melantik dua pejabat baru, yakni Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.

Gubernur Dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada 22 Juli 2026.

Mereka antara lain ; Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.