Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ragam

Sikap Hotman Paris Berubah setelah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Hingga Jelek-jelekkan Polri

Views
×

Sikap Hotman Paris Berubah setelah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Hingga Jelek-jelekkan Polri

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Hutapea Mode Sebelum Dan Setelah Jadi Pengacara Febrie
Hotman Paris Hutapea dalam mode sebelum dan setelah menjadi pengacara Febrie Adriansyah.

JAKARTA – Posisi Hotman Paris Hutapea dalam polemik hukum yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Sebelum menjadi kuasa hukum Febrie, Hotman sempat menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Namun setelah mendampingi Febrie sebagai tersangka, nada pernyataannya berubah menjadi pembelaan terhadap kliennya.

Perubahan sikap itu menjadi perhatian karena kasus yang kini menjerat Febrie sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri, sebelum kemudian penanganannya beralih ke Jampidsus Kejaksaan Agung.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelum mendampingi Febrie

Sebelum ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris pernah memberikan pernyataan yang bernada mendukung langkah aparat Kepolisian dalam hal ini adalah Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut kasus yang berkaitan dengan Jampidsus.

Dalam pernyataannya saat itu, Hotman mengucapkan selamat kepada Presiden Prabowo Subianto atas ketegasan dalam penanganan kasus yang melibatkan Jampidsus.

“Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampidsus, karena tidak mungkin operasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh polisi tanpa ada restu dari Bapak Presiden dan akhirnya membuahkan hasil yang sangat besar. Bravo-bravo hebat Bapak Prabowo,” ujar Hotman dalam pernyataannya saat itu di akun TikTok pribadinya.

Ia juga menyebut bahwa langkah tersebut membuka mata publik mengenai besarnya kerugian negara dan persoalan yang terjadi di berbagai BUMN maupun BUMD.

“Bapak Prabowo yang berhasil membongkarnya,” katanya.

Hotman bahkan menilai penggerebekan terhadap aset yang dikaitkan dengan Jampidsus tidak mungkin dilakukan Kepolisian tanpa restu Presiden Prabowo Subianto.

“Tanpa restu dari Bapak Presiden Prabowo, gak mungkin kepolisian melakukan penggerebekan atas harta dari Jampidsus sampai ada 12 tempat. Itu perlu ketegasan dan ternyata berhasil,” ujarnya.

Setelah menjadi kuasa hukum Febrie

Namun sikap itu berubah drastis. Setelah resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah, pernyataan Hotman Paris berubah. Ia kini mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap Febrie dan menilai proses tersebut telah mempermalukan sosok yang menurutnya merupakan kebanggaan Presiden.

“Tapi di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan, mempermalukan bawahan yang lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang kepada negara Rp430 triliun cash,” kata Hotman di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataannya, Hotman juga menyebut bahwa ia tidak rela jika martabat Presiden Prabowo ikut tercoreng dalam perkara tersebut.

“Saya tidak rela martabat Bapak Presiden yang adalah klien saya 25 tahun sama adiknya Hashim, saya tidak rela,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembelaannya terhadap Febrie bukan didasarkan pada kepentingan materi, melainkan karena penilaiannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kok bisa orang yang tangan kanannya ini begitu saja dipermalukan, melanggar KUHAP. Kalau ada yang mengatakan itu tidak melanggar KUHAP, ayo kita sama-sama robek gelar sarjana hukum kita,” kata Hotman.

Sekadar diketahui, bahwa Hotman Paris Hutapea didapuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk menangani kasus yang sedang menjerat bekas Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut.

Di mana Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana suap, korupsi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Status tersangka itu sempat ditetapkan ketika berkasnya masih ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri).

Kemudian, berkasnya dialihkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya setelah dimediasi oleh Komisi III DPR RI.

Sempat tersampaikan bahwa ketika kasus itu ditangani Jampidsus, status hukum Febrie berubah dari Tersangka menjadi Saksi berkat terbitnya 3 (tiga) Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru atas kasus yang dialihkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun di hari yang sama, buru-buru Kapuspenkum Anang Supriatna meralatnya dan menyatakan jika status hukum Febrie masih tetap tersangka.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.