Koma.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti berbagai persoalan tata kelola sektor energi nasional, mulai dari kondisi keuangan PLN, mekanisme subsidi energi, hingga ketergantungan pasokan batu bara. Dalam kajian terbarunya, Faisal juga menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi.
Faisal menilai penegakan hukum menjadi langkah penting untuk membenahi persoalan tata kelola energi yang selama ini dinilai semakin kompleks. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara.
Ia berpendapat bahwa persoalan di sektor energi tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis dan ekonomi, tetapi juga menyangkut tata kelola yang harus dibenahi. Karena itu, penyelesaian dugaan korupsi dinilai menjadi fondasi penting sebelum pemerintah melakukan perbaikan sistem hubungan antara PLN, pemerintah, dan pelaku usaha di masa mendatang.
Bareskrim Siap Back Up Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Faisal menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar PLN berada pada ketergantungan terhadap pasokan batu bara dari perusahaan swasta. Kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi kesulitan dalam mengendalikan rantai pasok energi nasional, terutama ketika harga batu bara di pasar internasional mengalami kenaikan.
Menurutnya, saat harga batu bara global meningkat, sebagian pemasok cenderung memilih mengekspor produksinya karena menawarkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan memenuhi kebutuhan pasar domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Di sisi lain, harga pembelian batu bara oleh PLN dinilai belum sepenuhnya mengikuti perkembangan kondisi pasar sehingga memengaruhi minat pemasok.
Faisal menilai situasi tersebut memiliki kemiripan dengan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi pada 2022, ketika tingginya harga ekspor membuat pasokan dalam negeri berkurang. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sektor migas yang dikelola Pertamina, di mana penguasaan rantai usaha dari hulu hingga hilir dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar dalam menjaga pasokan energi domestik.
Dalam kajiannya, Faisal juga menyoroti pentingnya kelancaran pembayaran subsidi dan kompensasi pemerintah kepada PLN. Menurutnya, kesehatan arus kas perusahaan listrik negara sangat bergantung pada ketepatan penyaluran subsidi dari pemerintah, mengingat tarif listrik ditetapkan melalui kebijakan negara.
Ia menjelaskan, apabila pembayaran subsidi berjalan lancar, PLN akan memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk melakukan negosiasi harga dengan pemasok batu bara. Sebaliknya, apabila pembayaran subsidi mengalami keterlambatan, kondisi arus kas PLN akan tertekan sehingga ruang untuk memperoleh pasokan batu bara dengan harga yang kompetitif menjadi semakin terbatas.
Faisal berharap pembenahan tata kelola sektor energi dilakukan secara menyeluruh, baik melalui penguatan kebijakan ekonomi, perbaikan sistem tata kelola, maupun penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem energi nasional yang lebih sehat, transparan, dan mampu menjamin keberlanjutan pasokan listrik bagi masyarakat.













