Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Indra Charismiadji: Nadiem Makarim Bukan Dikriminalisasi, Tetapi Harus Bertanggung Jawab atas Kebijakan Pendidikan

Views
×

Indra Charismiadji: Nadiem Makarim Bukan Dikriminalisasi, Tetapi Harus Bertanggung Jawab atas Kebijakan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Indra Charismiadji
Aktivis pendidikan sekaligus pemerhati sosial, politik, dan kebijakan publik, Indra Charismiadji.

KOMA.ID, JAKARTA – Aktivis pendidikan sekaligus pemerhati sosial, politik, dan kebijakan publik, Indra Charismiadji, menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak sedang menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, proses hukum yang kini berkembang merupakan bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban atas berbagai kebijakan yang selama ini dijalankan di sektor pendidikan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra melalui akun X pribadinya, @icharis, pada Selasa (16/6/2026), menyusul kembali mencuatnya polemik sejumlah kebijakan pendidikan yang lahir pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Silakan gulirkan ke bawah

Indra menegaskan bahwa kritik yang selama ini ia sampaikan tidak didasarkan pada sentimen pribadi terhadap Nadiem. Namun, ia mengaku menyoroti dampak kebijakan yang menurutnya telah menimbulkan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan nasional.

“Saya tidak membenci Nadiem Makarim secara personal,” tulis Indra.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah berbagai kebijakan yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari aspek hukum hingga penggunaan anggaran negara.

“Yang saya benci adalah kerusakan yang dibuat pada pendidikan Indonesia: hukum dilangkahi, konstitusi diabaikan, guru tidak didengar, APBN pendidikan diperlakukan seperti ruang eksperimen, dan pendidikan dijalankan seolah negara ini startup pribadi,” ujarnya.

Indra menilai persoalan yang muncul pada era kepemimpinan Nadiem tidak hanya berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook maupun kerja sama teknologi digital seperti Google Cloud. Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius, termasuk sengketa tata kelola di lingkungan Universitas Trisakti.

Dalam keterangannya, Indra menyinggung terbitnya Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 yang disebut menjadi salah satu sumber konflik berkepanjangan terkait pengelolaan Yayasan Trisakti.

“Bagaimana sebuah kampus bersejarah, yang menjadi simbol perjuangan reformasi, justru terseret dalam sengketa tata kelola akibat keputusan administratif negara. SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 disebut menjadi sumber konflik dan ketidakpastian hukum di Yayasan Trisakti; sejumlah pemberitaan menyebut Mahkamah Agung telah menyatakan SK tersebut bertentangan dengan hukum dan harus dicabut,” katanya.

Indra menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif biasa. Menurutnya, apabila benar terjadi intervensi negara terhadap yayasan pendidikan melalui instrumen kekuasaan administratif, maka dampaknya menyentuh prinsip-prinsip fundamental negara hukum.

“Ini serius,” tegasnya.

“Karena kalau benar negara menggunakan kekuasaan administratif untuk mengintervensi yayasan pendidikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar salah urus. Itu sudah menyentuh jantung negara hukum,” lanjut Indra.

Ia juga menyoroti pola pengambilan kebijakan yang menurutnya berlangsung tanpa proses pengujian publik yang memadai. Indra menyebut sejumlah program strategis yang lahir pada masa itu menunjukkan kecenderungan penggunaan kekuasaan yang minim akuntabilitas.

“Dulu saat berkuasa, Nadiem cs bertindak seolah-olah above the law,” tulisnya.

“Banyak kebijakan besar berjalan tanpa naskah akademik yang layak diuji publik. Chromebook, platform, cloud, tim bayangan, konflik kepentingan, dan kini jejak persoalan Trisakti menunjukkan satu pola: kekuasaan dipakai dengan rasa percaya diri yang berlebihan, tetapi minim akuntabilitas,” sambungnya.

Karena itu, Indra menilai proses hukum yang berjalan saat ini harus dilihat sebagai mekanisme pertanggungjawaban yang wajar dalam negara demokrasi, bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap individu tertentu.

“Sekarang ketika hukum mengetuk pintu, tiba-tiba publik diajak percaya bahwa hukum Indonesia tidak adil,” katanya.

Dalam unggahannya, Indra juga mempertanyakan keberpihakan terhadap rasa keadilan yang selama ini digaungkan oleh para pendukung Nadiem Makarim.

“Di mana rasa keadilan itu ketika guru honorer digaji ratusan ribu?” tulisnya.

“Di mana rasa keadilan itu ketika sekolah dipaksa mengikuti platform yang tidak menjawab kebutuhan belajar?”

“Di mana rasa keadilan itu ketika kritik diabaikan dan kebijakan dijalankan oleh lingkar kecil yang merasa paling pintar?”

“Di mana rasa keadilan itu ketika kampus bersejarah seperti Trisakti disebut mengalami kekacauan tata kelola akibat keputusan kementerian?”

Menutup pernyataannya, Indra mengingatkan bahwa setiap pejabat publik tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, tanpa memandang latar belakang, popularitas, maupun citra yang melekat pada dirinya.

“Mari jernih,” ujarnya.

“Orang baik pun harus diperiksa. Orang berjasa pun harus diaudit. Orang pintar pun bisa salah. Orang terkenal pun tidak boleh kebal hukum.”

Menurut Indra, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada tata kelola pendidikan nasional, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut masa depan bangsa.

“Mencuri, merusak, atau membajak tata kelola pendidikan—jika terbukti—bukan tindak pidana biasa. Itu sabotase masa depan bangsa,” tegasnya.

“Jangan biarkan siapa pun yang merusak pendidikan Indonesia lolos dari tanggung jawab hanya karena dibungkus narasi ‘orang baik’, ‘inovator’, atau ‘korban politik’,” pungkas Indra.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.