Koma.id — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menolak kegiatan sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan cara yang tepat dalam menjaga kesucian bulan suci.
Menurut Kiai Cholil, menjaga suasana Ramadan memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Tidak perlu sampai melakukan sweeping di rumah makan yang masih buka saat Ramadan,” ujarnya.
Aturan Perlu, Tapi Jangan Sepihak
Cholil menjelaskan, jika pemerintah daerah menetapkan aturan tertentu terkait jam operasional rumah makan selama Ramadan, maka aturan itu harus dipatuhi bersama. Namun, pelaksanaan penertiban tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang.
Ia menyarankan agar warung makan yang buka tidak secara terbuka memperlihatkan makanan di depan umum demi menghormati masyarakat yang sedang berpuasa. Meski begitu, ia menekankan bahwa tindakan razia sepihak bukan solusi.
Menurutnya, sweeping oleh kelompok masyarakat justru berpotensi menciptakan kegaduhan dan merusak harmoni sosial.
Jaga Toleransi dan Kedamaian
Cholil mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak berpuasa. Ramadan, kata dia, harus menjadi momentum memperkuat nilai kebersamaan dan kedamaian.
Ia mengingatkan bahwa semangat ibadah tidak boleh diiringi dengan tindakan yang melanggar aturan atau menimbulkan keresahan.
“Menjaga kesucian Ramadan harus dilakukan dengan cara yang bijak dan sesuai aturan, bukan dengan tindakan sepihak,” tegasnya.
Serahkan ke Aparat dan Pemerintah
Lebih lanjut, Cholil meminta agar segala bentuk penertiban diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Negara memiliki mekanisme dan aturan yang jelas dalam menjaga ketertiban umum, termasuk selama bulan Ramadan.
Dengan demikian, ia berharap suasana Ramadan tetap kondusif, penuh kedamaian, dan jauh dari tindakan yang bisa memicu gesekan antarwarga.
Pernyataan MUI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga nilai keagamaan harus sejalan dengan prinsip hukum, ketertiban, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.












