Koma.id | Jakarta – Perdebatan mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka setelah sejumlah pihak mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian, serupa dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Namun, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang sudah final.
Dalam wawancara di kanal YouTube TV Terbit, Margarito menekankan bahwa rujukan utama dalam menentukan posisi lembaga negara adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan opini publik atau sentimen politik.
“Tentara Nasional Indonesia berada di bawah Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Itu ada di Pasal 30 Ayat 3 dan Ayat 4 UUD 1945. Keduanya sama-sama di bawah Presiden,” ujarnya.
Margarito juga menepis penggunaan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 sebagai dasar wacana reposisi Polri. Menurutnya, TAP tersebut sudah tidak berlaku sejak TAP MPR Nomor I Tahun 2003 menegaskan bahwa ketetapan yang telah dilaksanakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai kelembagaan tetap berada di tangan Presiden.
“Anda boleh bicara macam-macam, tapi pada akhirnya Presiden yang menentukan,” tegasnya.
Isu ini tidak hanya bergulir di ruang publik, tetapi juga masuk ke ranah hukum. Tiga advokat baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Mereka beralasan, posisi Polri langsung di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi dan diskriminasi dalam penegakan hukum. MK pun meminta para penggugat memperjelas dalil permohonan dalam waktu 14 hari.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR menegaskan komitmen untuk tetap menempatkan Polri di bawah Presiden. Menurut mereka, keputusan tersebut lahir dari pembacaan konstitusi yang cermat serta refleksi sejarah ketatanegaraan Indonesia. Praktik ini juga dianggap sejalan dengan sistem demokrasi di berbagai negara yang menempatkan kepolisian langsung di bawah kepala negara.
Margarito sendiri menilai polemik ini tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menekankan bahwa selama tidak ada perubahan undang-undang, posisi Polri tetap jelas berada di bawah Presiden.
“Sekarang faktanya kan secara organisasi seperti sekarang. Lalu UU belum juga dibikin, mau ngapain dibicarain?” katanya.








