Koma.id — Ribuan buruh dari sejumlah konfederasi besar dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, guna mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Aksi ini akan melibatkan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang bersama jutaan anggotanya berkumpul di kawasan Senayan, Jakarta.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk tekanan langsung kepada DPR untuk segera menyelesaikan proses legislasi RUU Ketenagakerjaan, yang menurut buruh sudah tertunda terlalu lama. Buruh menilai undang-undang yang baru ini mendesak untuk menggantikan sejumlah pasal dalam peraturan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak kepada pekerja.
Desakan Buruh dan Isu Perlindungan Pekerja
Dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh serikat buruh, sedikitnya 17 poin usulan telah diserahkan kepada pimpinan DPR dan pemerintah pada September 2025.
Salah satu tuntutan utama adalah kewajiban perusahaan memberikan pesangon kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak. Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin menegaskan bahwa pekerja kontrak melakukan pekerjaan serupa pekerja tetap, sehingga mereka semestinya mendapatkan hak pesangon yang setara.
Selain itu, buruh juga mendorong perlindungan hukum bagi pekerja di sektor informal dan modern (termasuk pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, dan awak kapal) yang selama ini belum mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai di bawah undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
DPR Yakin RUU Selesai Tahun Ini
Menanggapi desakan buruh, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan optimisme pembahasan RUU dapat dilanjutkan dan diselesaikan dalam tahun 2026. Ia menyebut naskah akademik RUU tengah disusun dan diharapkan dapat segera dibahas bersama pemerintah.
Yahya menjabarkan beberapa isu yang akan jadi fokus dalam RUU tersebut, antara lain pengaturan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, cuti, alih daya (outsourcing), upah minimum dan tunjangan hari raya, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kritik dan Ketegangan
Aksi buruh ini mencerminkan ketidakpuasan yang terus memuncak terkait proses legislasi yang dianggap lamban, sementara masa tenggang yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk mengatur ulang ketentuan ketenagakerjaan tinggal beberapa bulan lagi. DPR menargetkan undang-undang baru ini selesai paling lambat Oktober 2026 untuk menggantikan sebagian besar klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan.
Pekerja menilai ketentuan perlindungan hukum yang kuat dan regulasi yang berpihak terhadap hak pekerja sangat krusial, terutama di tengah dinamika pasar kerja yang semakin kompleks—termasuk isu outsourcing, kontrak jangka pendek, dan pekerja platform digital.













