Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KUHP Baru: Bukan Larang Pacaran, Fokus Cegah Anak Dibawa Tanpa Izin Orang Tua

Views
×

KUHP Baru: Bukan Larang Pacaran, Fokus Cegah Anak Dibawa Tanpa Izin Orang Tua

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru: Bukan Larang Pacaran, Fokus Cegah Anak Dibawa Tanpa Izin Orang Tua
Ilustrasi hubungan anak remaja. (Foto/Istimewa)

Koma.id Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, sejumlah pasal terkait hubungan remaja dan perlindungan anak menjadi sorotan publik. Salah satu yang ramai dibahas adalah ketentuan yang berpotensi mempidanakan aktivitas membawa anak di bawah umur tanpa restu orang tua atau wali, yang sering dipersepsikan sebagai “Pacaran Tanpa Izin”.

Aturan ini sebenarnya bukan mempidanakan aktivitas pacaran secara umum, melainkan perilaku membawa atau menarik pergi anak di bawah usia 18 tahun dari pengawasan orang tua atau wali sah tanpa persetujuan mereka. Ketentuan tersebut tertuang dalam beberapa pasal KUHP baru, antara lain Pasal 452, Pasal 453, dan Pasal 454.

Silakan gulirkan ke bawah

Inti Ketentuan Hukum dan Ancaman Pidana

• Pasal 452 KUHP mengatur tentang menarik anak dari pengawasan orang tua atau wali tanpa izin sah. Perbuatan ini dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, dan meningkat menjadi 8 tahun bila disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat.

• Pasal 453 KUHP mengatur orang yang menyembunyikan anak yang telah diambil secara ilegal, dengan ancaman pidana sampai 4 tahun; ancaman lebih tinggi berlaku jika korban berusia di bawah 12 tahun.

• Pasal 454 KUHP menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali — termasuk jika anak bersedia — dapat dipidana hingga 7 tahun penjara.

Pakar hukum menjelaskan bahwa fokus dari pasal-pasal ini bukan soal hubungan romantis, tetapi melindungi hak pengasuhan dan keselamatan anak di bawah umur.

Penjelasan Pakar Hukum: Bukan Sekadar “Pacaran”

Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. adalah pakar hukum pidana dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menegaskan bahwa KUHP nasional tidak mempidanakan aktivitas pacaran biasa.

Menurutnya, ketentuan yang diberlakukan justru mengenai perbuatan tertentu, seperti membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan hukum dan fisik anak.

“Kita perlu lihat konteksnya bahwa yang diatur bukan sekadar pacaran, tetapi tindakan menarik atau membawa pergi anak tanpa persetujuan walinya. Itu yang masuk ranah pidana,” ujar Ginting, Selasa (13/1/2026).

Delik Aduan dan Hak Orang Tua/Wali

Ketentuan tersebut bersifat delik aduan, artinya proses hukum baru dapat berjalan jika ada pengaduan resmi dari orang tua atau wali anak yang dirugikan. Dengan demikian, peran orang tua atau wali menjadi krusial dalam menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.

Reaksi Publik dan Diskusi Hukum

Aturan ini memicu diskusi luas di ruang publik karena sebagian masyarakat mengira KUHP “Melarang Pacaran”. Namun penjelasan resmi menegaskan bahwa hukum menitikberatkan pada perlindungan anak dari tindakan yang mengabaikan izin orang tua atau wali sah, bukan sekadar hubungan romantis antara remaja.

Sejumlah pihak menilai bahwa sosialisasi hukum ini perlu diperkuat agar masyarakat benar-benar memahami batasan hukum yang dimaksud dan tidak salah tafsir antara hubungan pribadi dan tindak pidana.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.