Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KUHP Baru Digugat ke MK, Sejumlah Pasal Dinilai Ancam Demokrasi

Views
×

KUHP Baru Digugat ke MK, Sejumlah Pasal Dinilai Ancam Demokrasi

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Digugat ke MK, Sejumlah Pasal Dinilai Ancam Demokrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto / Istimewa)

Koma.id Sejumlah elemen masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan dua pekan menjelang berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, dengan alasan sejumlah pasal dinilai bermasalah dan berpotensi menggerus demokrasi.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi perkara Mahkamah Konstitusi, per Ahad, 4 Januari 2026, tercatat delapan permohonan uji materi terhadap KUHP baru telah diregistrasi oleh MK. Pasal-pasal yang digugat mencakup ketentuan mengenai demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hukuman mati, hingga pengaturan tindak pidana korupsi.

Silakan gulirkan ke bawah

Pasal Demonstrasi hingga Penghinaan Presiden Digugat

Salah satu gugatan diajukan oleh 13 mahasiswa sarjana fakultas hukum dari lintas universitas yang mempersoalkan Pasal 256 KUHP, yang mengatur ketentuan pidana terkait penyampaian pendapat di muka umum. Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak berkumpul yang dijamin konstitusi.

Selain itu, sebelas mahasiswa dari berbagai universitas juga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 302 KUHP, yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama. Pasal ini dinilai multitafsir dan rawan digunakan untuk membungkam kebebasan berpikir dan berkeyakinan.

Sementara itu, pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden turut menjadi sasaran gugatan karena dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik warga negara.

Gugatan Individu dan Isu Penggelapan

Dari kalangan warga negara perseorangan, dua WNI bernama Lina dan Sandra Paramita tercatat mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 488 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan. Para pemohon menilai norma dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penerapannya.

Selain itu, sejumlah gugatan juga menyoroti ketentuan pidana mati serta pengaturan ulang delik korupsi dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi.

Kekhawatiran Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Pasal

Para pemohon secara umum menilai KUHP baru memuat sejumlah norma yang terlalu luas, kabur, dan rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran utama yang disuarakan adalah potensi kriminalisasi terhadap warga negara, terutama terhadap aktivis, mahasiswa, akademisi, dan kelompok kritis lainnya.

Gugatan ke MK ini menjadi penanda bahwa pemberlakuan KUHP nasional masih menyisakan resistensi dan perdebatan publik, meskipun pemerintah dan DPR menilai kodifikasi hukum pidana nasional sebagai tonggak penting lepas dari warisan kolonial.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengumumkan jadwal sidang pendahuluan atas permohonan-permohonan tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.