Koma.id — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memuat ketentuan yang mengatur perbuatan terkait klaim kekuatan gaib atau santet, yang selama ini menjadi bagian dari praktik perdukunan di Indonesia. Pasal ini menuai perhatian luas publik karena dinilai unik sekaligus kontroversial.
Menurut penjelasan sejumlah ahli hukum, KUHP baru tidak mempidana praktik santet sebagai fenomena supranatural, melainkan memidanakan orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, penderitaan, atau kematian kepada orang lain. Fokus pidana bukan pada kebenaran kekuatan gaibnya, tetapi pada klaim dan penawaran jasa yang berpotensi merugikan orang lain.
Ketentuan Pasal 252 KUHP Baru
Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku tahun ini. Isi pokok pasal tersebut antara lain:
Ayat (1):
Rissalwan Dukung Usia Pensiun Polri 60 Tahun, Dinilai Manfaatkan Kematangan Pemikiran Perwira
Setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (sekitar Rp200 juta).
Ayat (2):
Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk keuntungan pribadi, mata pencaharian, atau kebiasaan, ancaman pidananya bisa lebih berat, yakni hingga penjara 2 tahun atau denda lebih tinggi.
Ketentuan ini merupakan bentuk delik formil, artinya unsur perbuatan sudah tercapai sejak seseorang menyatakan, menawarkan, atau memberi harapan tentang kemampuan supranaturalnya — terlepas dari apakah klaim tersebut benar atau tidak. Dalam praktiknya, penegak hukum fokus pada bukti adanya penyataan klaim jasa gaib, bukan pembuktian efek supranatural yang sulit diuji secara ilmiah.
Landasan Kebijakan dan Tujuan
Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas praktik perdukunan dan santet yang selama ini sering memicu keresahan masyarakat, konflik antarwarga, atau bahkan tindakan main hakim sendiri karena kepercayaan terhadap kekuatan gaib. Dengan menjadikan klaim kemampuan gaib sebagai delik pidana, hukum berubah fokus dari fenomena mistis yang sulit dibuktikan menjadi aktivitas komersial atau manipulatif yang berpotensi merugikan orang lain secara nyata.
Konteks Hukum dan Kritik Publik
Meskipun ketentuan tersebut telah disahkan, sejumlah akademisi hukum sebelumnya mengingatkan bahwa pembuktian dalam perkara semacam ini tetap kompleks, karena berkaitan dengan persoalan kepercayaan, bukti empiris, dan batas antara keyakinan budaya dengan tindakan yang berdampak hukum. Beberapa kritik menilai pasal semacam ini bisa berpotensi multitafsir jika tidak hati-hati diterapkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan persidangan.
Namun bagi pendukung pasal tersebut, pengaturan ini menjadi alat preventif agar praktik yang meresahkan masyarakat dapat diantisipasi tanpa harus membuktikan kekuatan gaib itu sendiri terjadi atau tidak, serta mencegah munculnya kasus kerugian fisik atau psikologis akibat klaim semacam itu.













