Koma.id — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di seluruh Indonesia pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda setelah melalui masa sosialisasi dan transisi selama tiga tahun.
Pemberlakuan ini membawa perubahan signifikan dalam penanganan berbagai tindak pidana, termasuk pencurian, yang kini masuk ke “babak baru” penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Polisi Nasional Telah Terapkan KUHP Baru
Sejak berlakunya KUHP baru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam proses penyidikan dan penanganan perkara pidana. Hal ini mencakup perubahan pasal-pasal tentang pencurian, denda, dan pidana yang memberikan ruang bagi pendekatan hukum yang lebih proporsional dan kontekstual.
Dalam penerapan di tingkat kewilayahan, Polres Wajo, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu aparat yang telah menerapkan aturan baru terhadap kasus pencurian kendaraan. Penyidik Satreskrim setempat menjerat tersangka pencurian mobil menggunakan KUHP baru. Kapolsek Tempe mengungkapkan bahwa pasal yang dipakai adalah Pasal 477 KUHP baru, yang ancaman pidananya mencapai:
• Pidana penjara paling lama 7 tahun, dan
• Pidana denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Revisi Hukuman Pencurian
Dalam KUHP baru, ketentuan pidana untuk beberapa jenis pencurian disesuaikan dibandingkan KUHP lama:
1. Pencurian Biasa
– KUHP Lama: Pasal 362, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp900 ribu.
– KUHP Baru: Pasal 476, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori V maksimal Rp500 juta.
2. Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Begal)
– KUHP Lama: Pasal 365 dengan pidana hingga 9 tahun, bisa hingga seumur hidup jika ada korban luka berat atau meninggal.
– KUHP Baru: Pasal 479 mempertahankan struktur hukuman sama, namun disusun dalam sistem yang lebih terstruktur.
3. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
– KUHP Lama: Tidak diatur secara tersendiri; dijerat Pasal 362/363 dengan ancaman 7 tahun.
– KUHP Baru: Diatur melalui Pasal 476 juncto Pasal 477 dengan ancaman penjara hingga 7 tahun, bisa meningkat menjadi 9 tahun jika dilakukan secara berkelompok/terorganisasi, serta denda kategori V.
Perubahan Perspektif Penegakan Hukum
KUHP baru tidak hanya melakukan reformulasi pasal-pasal, tetapi juga membawa paradigma baru dalam sistem pidana Indonesia, termasuk pendekatan yang lebih terstruktur terhadap denda dan pidana penjara. Sistem denda kini dikategorikan dari Kategori I sampai V sesuai berat ringan pelanggaran, dan pidana penjara disusun dengan mempertimbangkan aspek kontekstual serta keadilan restoratif.
Penerapan secara nasional dilaksanakan setelah Polri menyusun pedoman dan format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Seluruh unit penegak hukum di lingkungan Polri, termasuk Bareskrim, Baharkam, Korlantas, dan Satreskrim, telah menerapkan pedoman ini sejak awal Januari 2026.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih modern dan komprehensif, aparat penegak hukum dituntut lebih cermat dan konsisten dalam menjalankannya di lapangan.
Perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum pidana, seperti penggunaan pendekatan hukum yang lebih proporsional serta aspek keadilan restoratif, menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Ke depan, keberhasilan KUHP baru dinilai tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang semata, tetapi oleh ketepatan penerapan, pengetahuan aparatur hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, termasuk dalam perkara pencurian yang sering bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.













