Koma.id — Pemerintah berencana mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat pada 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol yang akan menjadi acuan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Roadmap-nya sedang disiapkan dan akan segera selesai. Targetnya, penerapan campuran etanol dalam bensin bisa diwajibkan paling lambat tahun 2028,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, termasuk rencana penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen (E10) pada BBM. Program tersebut diharapkan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Pembebasan Cukai Etanol untuk BBM
Sejalan dengan rencana mandatori tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah membahas aspek fiskal, khususnya terkait cukai etanol, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Eniya menjelaskan, Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua pihak.
“Pembebasan cukai hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga,” kata Eniya.
Ia mencontohkan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga (IUN), sehingga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etanol untuk kebutuhan pencampuran BBM.
Dorong Transisi Energi dan Kurangi Impor BBM
Mandatori bioetanol diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam agenda transisi energi nasional. Selain menekan emisi karbon dari sektor transportasi, penggunaan bioetanol juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM fosil.
Pemerintah menilai pemanfaatan etanol, yang sebagian besar berasal dari bahan baku domestik, berpotensi memperkuat rantai pasok energi nasional sekaligus mendorong pengembangan energi terbarukan di dalam negeri.
Dengan rampungnya peta jalan bioetanol, pemerintah akan menetapkan tahapan implementasi, kesiapan infrastruktur, serta skema insentif bagi badan usaha agar kebijakan campuran etanol dalam bensin dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.











