Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi III DPR: KUHP Baru Terbuka Dikoreksi Lewat Uji Materi di MK

Views
×

Komisi III DPR: KUHP Baru Terbuka Dikoreksi Lewat Uji Materi di MK

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman dok istw
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto/Istimewa)

Koma.id Komisi III DPR RI meyakini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Meski demikian, DPR menegaskan bahwa ruang koreksi terhadap ketentuan dalam KUHP tetap terbuka melalui mekanisme konstitusional.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, apabila terdapat pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai tidak relevan atau belum sesuai dengan dinamika sosial dan perkembangan zaman, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan gulirkan ke bawah

“Jika ada ketentuan yang dirasa belum tepat, silakan gunakan mekanisme yang tersedia. Itu bagian dari checks and balances dalam sistem demokrasi,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, uji materi undang-undang di MK merupakan instrumen resmi yang disediakan konstitusi untuk memastikan produk legislasi tetap sejalan dengan nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik. Dengan mekanisme tersebut, koreksi terhadap undang-undang dapat dilakukan tanpa harus keluar dari jalur hukum.

Pernyataan DPR ini muncul di tengah gelombang gugatan yang diajukan sejumlah elemen masyarakat sipil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Mahkamah Konstitusi hingga Minggu, 4 Januari 2026, tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi telah teregistrasi. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai kelompok, mulai dari warga negara, mahasiswa lintas universitas, hingga elemen masyarakat sipil.

Adapun pasal-pasal yang digugat mencakup ketentuan mengenai pembatasan demonstrasi, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pengaturan pidana mati, hingga pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Para pemohon menilai sejumlah aturan tersebut berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Meski menghadapi kritik dan gugatan, Komisi III DPR menilai polemik yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi. DPR menegaskan akan menghormati seluruh proses pengujian undang-undang yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.