Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ribuan Buruh Akan Kepung Istana 8 Januari, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jabar

Views
×

Ribuan Buruh Akan Kepung Istana 8 Januari, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jabar

Sebarkan artikel ini
buruh
Aksi unjuk rasa buruh, Jakarta. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Ribuan buruh dari Jawa Barat dan DKI Jakarta akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, pada 8 Januari 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan upah minimum yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta peraturan pemerintah tentang pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut akan melibatkan sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh yang datang dengan konvoi sepeda motor. Massa aksi berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Aksi ini adalah soal keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan pengupahan dan putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

Tuntutan kedua, buruh meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Mereka mendesak agar nilai UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing daerah.

Menurut Said, aksi dipusatkan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh. Selain itu, kebijakan penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam PP tersebut jelas disebutkan gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi bupati atau wali kota dalam penetapan UMSK. Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, pengurangan, bahkan penghilangan sektor industri dan nilai UMSK yang direkomendasikan oleh 19 bupati dan wali kota,” ujar Said.

Ia juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota yang disebut dilakukan tanpa melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, langkah tersebut melampaui kewenangan birokrasi.

Dampak dari kebijakan tersebut, lanjut Said, menimbulkan ketimpangan upah antar sektor industri. Ia mencontohkan, upah buruh di pabrik kecap dan pabrik roti di Jawa Barat justru lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kebijakan tersebut justru melindungi perusahaan asing dibandingkan industri nasional?” katanya.

Selain Jawa Barat, kebijakan UMP DKI Jakarta 2026 juga menjadi sorotan. Said menilai Gubernur DKI Jakarta tidak mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Said menilai UMP DKI Jakarta 2026 seharusnya ditetapkan sebesar 100 persen KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan. Ia juga mengutip hasil penelitian Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyebut pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD21.000 per tahun atau setara Rp343 juta per tahun.

“Jika dibagi per bulan, pendapatan per kapita warga Jakarta sekitar Rp28 juta. Bandingkan dengan UMP DKI yang hanya Rp5,73 juta per bulan. Perbandingannya seperti bumi dan langit, dan ini menciptakan kesenjangan sosial yang makin lebar,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, buruh meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi kebijakan upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” kata Said Iqbal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.