Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Buruh Gelar Aksi di Kemenaker, Soroti Keterlambatan THR dan Impor Mobil Pikap

Views
×

Buruh Gelar Aksi di Kemenaker, Soroti Keterlambatan THR dan Impor Mobil Pikap

Sebarkan artikel ini
Buruh Gelar Aksi di Kemenaker, Soroti Keterlambatan THR dan Impor Mobil Pikap
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan aksi tetap dilaksanakan meski bertepatan dengan bulan Ramadan. Massa yang diperkirakan hadir sekitar 500 hingga 1.000 buruh, berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta.

Silakan gulirkan ke bawah

Batal Demo di DPR karena Reses

Awalnya, aksi juga direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI. Namun rencana tersebut dibatalkan karena DPR tengah memasuki masa reses, sehingga tidak ada anggota maupun pimpinan dewan yang berada di kompleks parlemen.

Dengan demikian, konsentrasi aksi difokuskan di depan kantor Kemenaker untuk menyampaikan langsung tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan Hentikan Impor Pikap

Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa sejumlah isu utama. Salah satunya adalah mendesak pemerintah menghentikan impor mobil pikap dari India.

KSPI menilai kebijakan impor tersebut berpotensi mengancam industri otomotif dalam negeri serta berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja para buruh di sektor terkait.

Menurut Said Iqbal, perlindungan terhadap industri nasional harus menjadi prioritas guna menjaga stabilitas tenaga kerja dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Soroti Keterlambatan Pembayaran THR

Selain isu impor, buruh juga menyoroti keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga mendekati H-17 Lebaran, KSPI mencatat masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Padahal, serikat buruh sebelumnya telah mengusulkan agar pembayaran dilakukan paling lambat H-21 sebelum hari raya agar pekerja memiliki waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah, khususnya Kemenaker, mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menunda atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.