KOMA.ID, JAKARTA – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku kecewa dan prihatin dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang justru memberikan pengampunan terhadap kasus tindak pidana korupsi oleh sejumlah kalangan dalam program abolisi dan amnesti.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Sebab menurut perspektifnya, kasus hukum tindak pidana korupsi seharusnya tidak perlu mendapatkan keringanan dan pengampunan dalam bentuk apa pun. Sebab pelanggaran hukum tersebut merupakan bagian dari tindak pidana kejahatan luar biasa.
“Pada dasarnya, korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” tegasnya.
Ia menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap perkara pidana korupsi, justru akan menjadikan preseden bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktek korupsi makin parah, dan lembaga Pemberantasan Korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” tutur Novel.
Ketimbang memberikan amnesti kepada para terpidana korupsi, Novel Baswedan menilai bahwa pemerintah maupun DPR seharusnya mencari jalan yang lebih efektif bagaimana melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, bukan memberikan pengampunan atas dasar pertimbangan politik an sich.
“Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,” terangnya.
Dalam konteks tersebut, Novel memiliki titik berat pada dua kasus yang di-highlight, yakni abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Dalam perkara Tom, Novel memandang bahwa memang seharusnya mantan Menteri Perdagangan tersebut dibebaskan. Karena dalam fakta persidangan, dua alasan kuat yang dapat dijadikan dasar, yakni ; tidak adanya niat jahat atau mens rea, kemudian tidak adanya penerimaan atau aliran dana yang diterima baik langsung maupun tidak langsung kepada Tom Lembong secara pribadi.
Bahkan apabila proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan terhadap Tom Lembong tersebut, maka justru akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance.













