Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Novel Ngambek Hasto Dapat Pengampunan dari Prabowo

Views
×

Novel Ngambek Hasto Dapat Pengampunan dari Prabowo

Sebarkan artikel ini
Novel Baswedan
Novel Baswedan (dok. Istimewa)

“Pada perkara Tom Lembong, saya memandang hakim mestinya membebaska yang bersangkutan karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat Tindak Pidana Korupsi. Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan,” jelas Novel.

Hanya saja hal itu berbeda dalam kasus Hasto Kristiyato. Ia berpandangan bahwa ada fakta hukum yang menjadi alasan Hasto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap. Sehingga ketika pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto justru memberikan amnesti atau pengampunan, maka hal itu jelas tidak sesuai dengan semangat pembarantasan korupsi yang tengah digembor-gemborkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan, bahkan melibatkan beberapa prang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (DPO). Amnesti untuk Hasto, justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?,” lanjutnya.

Di sisi lain, ada kasus yang juga sampai dengan saat ini belum tuntas di KPK maupun Polda Metro Jaya. Novel menyinggung nama Firli Bahuri, bekas Ketua KPK yang disebut-sebut menerima aliran dana suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sayangnya sampai detik ini hukum seperti tak berani menyentuhnya.

“Perkara Hasto pernah sekian lama tidak berjalan karena peran Firli Bahuri. Dan kemudian Firli Bahuri dengan menipulasinya menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK, mereka 57 orang dikeluarkan dari KPK. Sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK,” papar Novel.

Dengan demikian, ia pun merasa kecewa dengan langkah politis yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang menyeret Harun Masiku.

“Tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Presiden Prabowo memberikan dua pengampunan kepada sejumlah orang yang tengah terpidana. Antara lain abolisi yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kemudian amnesti yang diberikan kepada 1.116 orang termasuk di antaranya adalah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut setelah surat presiden disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pada hari Kamis, 31 Juli 2025 kemarin.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.