Koma.id – Presiden RI Prabowo Subianto melantik jajaran penasihat khusus dan staf khusus Presiden. Pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden RI. Total ada tujuh tokoh yang dilantik sebagai penasihat khusus presiden.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian petikan sumpah yang dibacakan Prabowo diikuti oleh mereka.
Jajaran penasihat khusus presiden akan diisi oleh tujuh orang. Mereka akan membawahi bidangnya masing-masing.
1. Jend. TNI (Purn) Dr. H. Wiranto S.H., S.I.P., M.M sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan.
2. Prof. Dr. Muhadjir Effendy M.A.P., sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Haji.
3. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D., ssbagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional
5. Mantan KSAD Jend. TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman S.E., M.M. sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
6. Letnan Jend. TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.
7. Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan M.P.A. sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.













