Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Protes Partai Gelora Soal Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pilkada

Views
×

Protes Partai Gelora Soal Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pilkada

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Koma.id Partai Gelora Indonesia protes keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara di UU Pilkada.

Sekjen Gelora, Mahfuz Sidik, menegaskan partainya tak pernah mengajukan permohonan supaya MK membuat norma baru tentang syarat pencalonan berdasarkan komposisi daftar pemilih tetap (DPT).

Silakan gulirkan ke bawah

“Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi,” kata Mahfuz Rabu (21/8/2024).

Atas hal ini, Mahfuz menilai MK telah melakukan tindakan ultra petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon yakni pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

Ia menilai pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

“Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera,” ujarnya.

Meski demikian, Partai Gelora menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan di pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

“MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora,” kata dia.

Sebelumnya MK memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.