Koma.id – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rupanya membolehkan kepala negara mengampanyekan pihak selain dirinya dalam pemilu.
Namun demikian, beleid tersebut mengatur sejumlah rambu-rambu supaya presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang melekat padanya dalam aktivitas politik praktis itu.
Aturan itu termuat di dalam Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang berbunyi:
(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.












