Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Bareskrim Tetapkan Pegiat Medsos Palti Hutabarat Tersangka Hoaks

Views
×

Bareskrim Tetapkan Pegiat Medsos Palti Hutabarat Tersangka Hoaks

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Tetapkan Pegiat Medsos Palti Hutabarat Tersangka Hoaks

Koma.id Pegiat media sosial Palti Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka hoaks atau berita bohong oleh Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

“Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Silakan gulirkan ke bawah

Dia mengatakan penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.

Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” tukasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.